Prestasi Irna Narulita Dalam Memimpin Pandeglang Patut Diacungi Jempol

Sunyi. Itulah keadaan rumah Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Terletak di Jalan Daud nomor tujuh belas. Tidak seperti rumah pejabat yang berada di kawasan mewah, rumah irna berada di dalam sebuah jalan sempit yang hanya bisa dilewati oleh dua mobil dengan rumah-rumah sederhana kira-kira berukuran 90m2 di sekelilingnya. Rumah berwarna hijau khas partai PPP itu terdiri atas dua lantai, dengan halaman depan yang cukup luas. Bendera partai yang mengusung Irna menjadi bupati nampak berdampingan di sudut kanan dan kiri balkon lantai dua.  Tidak ada mobil atau motor yang terparkir di halaman rumah, tidak ada sandal di teras, mungkin juga tidak ada orang di rumah. Pintu, jendela, gerbang, dan garasi juga tertutup rapat.

bupati_pandeglang_irna_narulita
sumber : wikipedia.com

Sejak 23 maret 2016, Irna Narulita resmi menjabat sebagai Bupati Pandeglang, berpasangan dengan menantu Ratu Atut, Tanto Warsono Arban. Sebelum menjabat sebagai seorang bupati, Irna merupakan anggota DPR periode 2014 – 2016. Ia juga aktif di berbagai organisasi. Tercatat bahwa ia adalah Ketua Umum PMI Kabupaten Pandeglang, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Wanita Persatuan Pembangunan, Ketua Yayasan Kanker Kabupaten Pandeglang, Pembina Panti Jompo Nini-Aki Berkah dan masih banyak lainnya.

 

 

Menurut warga Pandeglang, semenjak Irna menjabat sebagai bupati, jalan-jalan yang ada di Pandeglang sudah mulai bagus dan tertata dengan rapih. Irna juga sosok yang mau terjun langsung menemui warganya, sekalipun itu di pasar. Ia adalah salah satu contoh wanita yang membuktikan bahwa wanita juga bisa menjadi seorang pemimpin di indonesia. Keterampilan memimpinnya mungkin didapatkan dari suaminya, Achmad Dimyati Natakusumah. Dimyati tadinya merupakan salah satu calon yang maju sebagai calon gubernur di Pilgub Banten melalui jalur independen, sebelum akhirnya ia memutuskan untuk mengundurkan diri pada September 2016. Anehnya, papan reklame Dimyati sebagai calon gubernur Banten masih bertengger di Pandeglang pada desember 2016.  Dimyati pernah menjabat sebagai Bupati Pandeglang selama dua periode, terhitung sejak tahun 2000-2009. Ia juga merupakan wakil ketua MPR RI pada tahun 2014.   Namun saying, selama masa kariernya, nama Dimyati sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi dan pemerkosaan. Saat itu Achmad Dimyati diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2006 ke Bank Jabar.

qwe

Prestasi Irna dalam memimpin Pandeglang patut diacungi jempol, sebab belum ada setahun menjabat, kinerja Pandeglang dinobatkan sebagai yang terbaik di Banten.  Bupati Pandeglang periode 2016/2021 ini juga mengistruksikan kepada seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, agar menggratiskan biaya mobil ambulance yang digunakan mengantar pasien miskin untuk rujukan berobat atau mengantarkan pulang.  Belum ada kasus hukum yang menyeret nama Irna Narulita di dalamnya alias namanya masih bersih di dunia politik indonesia. Semoga hal ini juga dapat terus dijaga oleh Irna sendiri.

Dilihat dari data LHKPN terakhir yang dilaporkan oleh Irna, tercatat Irna memiliki total kekayaan 23 miliyar rupiah, berbeda dengan sang suami yang hanya tercatat memiliki kekayaan 8 miliyar rupiah. Padahal seharusnya jumlah harta mereka adalah sama, karena harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN mencakup harta kekayaan pejabat negara, harta kekayaan suami/istri, dan harta kekayaan anak/tanggungan. Dalam laporan LHKPN , irna memiliki total 111 tanah yang berasal dari hasil sendiri. Jika dijumlahkan, total luas tanah yang irna miliki mencapai 456.362 m2 , atau 182 kali candi Borobudur. Tidak diketahui apa pekerjaan irna sebelum menjabat sebagai anggota DPR dan Bupati Pandeglang hingga ia bisa memiliki tanah dengan luas fantastis tersebut.

Menurut UU Nomor 28 tahun 1999, pasal 5 ayat (3) seorang pejabat seharusnya melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat sebagai pejabat negara. Namun yang dapat dilihat di aplikasi LHKPN, Irna Narulita belum melakukan pelaporan LHKPN sebagai calon Bupati maupun setelah menjabat Bupati Pandeglang. Jika pejabat nagara melanggar maka sanksi yang diberikan hanyalah pemeriksaan oleh KPK terkait harta kekayaan pejabat negara. Sangat disayangkan belum ada sanksi berat yang diberlakukan bagi pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2000, gaji pokok kepala daerah kabupaten/ kota adalah sebesar Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan,  sedangkan menurut keputusan presiden nomor 168 tahun 2000 tentang tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu, Besarnya tunjangan Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp. 3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan. Tunjangan bagi kepala daerah kabupaten/kota masih ada dalam bentuk lain, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, kesehatan,dll.  Artinya, pendapatan yang Irna terima setiap bulan adalah kurang lebih enam juta rupiah.

Selama masa jabat Irna, angka kemiskinan dan kematian ibu dan bayi di pandeglang masih yang paling tinggi di banten, sedangkan angka putus sekolah sedang ia perbaiki dengan membuat program sekolah mandiri untuk mewujudkan Pandeglang Cerdas 2020. Menurut irna, dengan memperbaiki pendidikan, bisa memperbaiki kemiskinan yang terjadi di pandeglang. Warga pandeglang juga berharap Irna Narulita dapat meningkatkan kesejahteraan warga Pandeglang dan membawa Pandeglang menjadi daerah yang lebih baik lagi.

Google Fusion : https://www.google.com/fusiontables/DataSource?docid=1d67JB1XWJp-J6eai8iIFalKg5DZC4CyCP1NPZdMM

Ditulis oleh : Christanto,Chintia,Anastasya Chindy,dan Deborah Christianty

Leave a comment